Kemenag Kebumen dan Pengadilan Agama Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Lewat SAHABAT

Kebumen News – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dan Pengadilan Agama Kebumen memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Kedua instansi menyepakati integrasi layanan administrasi perceraian ASN melalui inovasi SAHABAT.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Ruang Arungbinang, Pendopo Kabumian Kebumen, Selasa (20/10/2026). Kepala Kantor Kemenag Kebumen H. Anif Solikhin dan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Yang Ariani menandatangani kesepakatan tersebut.

Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Hj. Rokhanah turut menyaksikan kegiatan itu.

SAHABAT Integrasikan Administrasi Perceraian ASN

SAHABAT merupakan singkatan dari Sistem Akses Hak dan Administrasi Bercerai Antar Instansi Terpadu. Inovasi ini menghubungkan proses administrasi perceraian ASN antara Kemenag dan Pengadilan Agama.

Melalui sistem ini, kedua instansi memperkuat koordinasi penerbitan izin atau surat keterangan perceraian. Mereka juga menyelaraskan pertukaran informasi tahapan persidangan hingga penyampaian salinan putusan pengadilan.

Integrasi tersebut diharapkan membuat pelayanan lebih tertib, efektif, dan transparan. Selain itu, koordinasi ini membantu memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan kepegawaian.

Kerja sama juga mencakup pertukaran data sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kantor Urusan Agama turut mendukung pelaksanaannya sesuai tugas masing-masing.

Hak Perempuan dan Anak Menjadi Perhatian Utama

Kerja sama ini tidak sekadar mengurus administrasi perceraian. Kedua instansi juga mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian.

Hak tersebut meliputi nafkah terutang atau madhiyah, mut’ah, nafkah idah, dan nafkah anak. Selain itu, pelaksanaan putusan dapat mencakup bagian gaji ASN sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kantor Kemenag Kebumen H. Anif Solikhin menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga penting untuk menyelaraskan pelayanan keagamaan, administrasi kepegawaian, dan perlindungan hak masyarakat.

Anif menegaskan bahwa kerja sama harus menghasilkan langkah nyata. Karena itu, ia mendorong komunikasi efektif, pertukaran informasi sesuai aturan, serta evaluasi berkala.

“Harapan kami, kerja sama ini semakin memudahkan koordinasi antarinstansi, meningkatkan ketertiban administrasi perceraian ASN, serta mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Pelayanan harus memberikan kepastian, bukan menambah kesulitan bagi masyarakat,” ungkap Anif.

Pengadilan Agama Dorong Putusan Berdampak Nyata

Ketua Pengadilan Agama Kebumen Yang Ariani menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perhatian utama mencakup perlindungan hak perempuan dan anak serta pemenuhan hak-hak keperdataan setelah perceraian.

Menurutnya, putusan pengadilan harus memberikan manfaat nyata bagi pihak terkait. Terlebih, perempuan dan anak kerap menghadapi kerentanan setelah perceraian.

Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan putusan. Dengan demikian, kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.

Empat Inovasi Pelayanan Publik Diluncurkan

Dalam kesempatan yang sama, Pengadilan Agama Kebumen meluncurkan empat inovasi pelayanan publik. Keempatnya meliputi SAHABAT, Sistem Terintegrasi Cegah dan Tangani Dispensasi Kawin (SICANTIK), SantriOne Paduka, serta Portal Informasi dan Media Akses (PRISMA).

Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani mengapresiasi pengembangan inovasi tersebut. Menurutnya, berbagai layanan itu menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi peradilan, mencegah perkawinan anak, dan melindungi hak perempuan serta anak.

Inovasi tersebut juga mendukung kemudahan pengurusan dokumen kependudukan. Namun, pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami manfaat dan prosedur setiap layanan.

Lilis mendorong seluruh instansi memperluas sosialisasi hingga tingkat desa. Langkah ini penting agar warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tetap memperoleh akses informasi dan pelayanan.

Evaluasi Berkala Menjadi Kunci Keberhasilan

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Hj. Rokhanah menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas setiap kesepakatan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor harus menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan, bukan sekadar dokumen formal.

Ia juga mendorong monitoring dan evaluasi secara berkala. Melalui langkah tersebut, setiap instansi dapat mengukur efektivitas program sekaligus memperbaiki kekurangan dalam pelaksanaannya.

Kerja sama Kemenag Kebumen dan Pengadilan Agama Kebumen ini menjadi langkah penting dalam membangun pelayanan publik yang terintegrasi. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi pelaksanaan, koordinasi yang kuat, dan keterbukaan informasi.

Pada akhirnya, SAHABAT harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketertiban administrasi perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan pemenuhan hak perempuan serta anak pascaperceraian.

(Kn.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *