
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat menikmati diskon sebesar 13,94 persen untuk pajak kendaraan bermotor tahun berjalan serta potongan 24,70 persen untuk bea balik nama kendaraan.
Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan lebih ringan. Selain itu, pembayaran pajak kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai layanan, termasuk Bank Jateng, Mandiri, BCA, BTN, Bank BKK, Alfamart, Tokopedia, Gojek, dan lainnya.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera manfaatkan sebelum periode diskon berakhir! (Kn.01)