Pengumuman Seleksi PPPK Kemendikbud

Kabar gembira bagi pendaftar PPPK, pasalnya tahun ini Kemendikbud kembali membuka seleksi PPPK untuk banyak formasi. Melalui Pengumuman Nomor : 32817/A.A3/KP.01.01/2023 Tentang
Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan peraturan sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
    Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
    Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
  2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16
    September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan
    kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
    Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan
    ketentuan sebagai berikut.
    I. INFORMASI UMUM
  3. Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
    dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 5.634, dengan rincian sebagai berikut.
    a. Tenaga Teknis sejumlah 3.210, dengan rincian sebagai berikut:
    1) Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 119
    2) Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah 415
    3) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) sejumlah 34
    4) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 2.642 dengan rincian sebagai berikut:
    a) Teknis Dosen sejumlah 2.290
    b) Teknis lainnya sejumlah 352
    b. Tenaga kesehatan sejumlah 2.424, dengan rincian sebagai berikut:
    1) Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 13
    2) Perguruan Tinggi Negeri sejumlah 2.411
  4. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah
    kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang
    dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  5. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
    a. Seleksi Administrasi;
    b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
    1) Kompetensi Teknis;
    2) Kompetensi Manajerial;
    3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
    4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
    Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula Seleksi Kompetensi Teknis
    Tambahan berupa:
    1) Dosen
    (a) Wawancara; dan
    (b) Praktik Mengajar/Microteaching.
    2) Selain dosen berupa wawancara

Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh di https://kebumennews.or.id/wp-content/uploads/2023/12/Pengumuman-Seleksi-PPPK-2023.pdf