Pengawas Sekolah Dihapus, Menjadi Guru Pendamping Satuan Pendidikan

Kebumen News – Perubahan besar dalam dunia pendidikan kembali terjadi. Pemerintah resmi menghapus jabatan pengawas sekolah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 21 Tahun 2024. Sebagai gantinya, tugas tersebut dialihkan kepada guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan pendidikan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat peran guru dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009, dengan berbagai penyesuaian untuk menjawab tantangan pendidikan masa kini.

Guru yang diberi tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam memastikan kualitas pembelajaran. Mereka akan membantu satuan pendidikan merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi pembelajaran dengan lebih terarah.

Selain itu, PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur jenjang karier guru ke dalam empat tingkatan, yakni Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Guru yang menunjukkan prestasi luar biasa berpeluang mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Langkah strategis ini juga memberikan perhatian khusus kepada guru yang bertugas di daerah terpencil. Mereka akan secara otomatis mendapatkan kenaikan pangkat rutin dan bahkan istimewa sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

Melalui perubahan ini, pemerintah berharap peran guru sebagai penggerak pendidikan semakin optimal. Dengan adanya pendamping satuan pendidikan, proses pembelajaran di sekolah-sekolah diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. (Kn.01)