Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Kebumen Tuntas, 13 Program Edukasi Demokrasi Ramaikan Ramadhan

Kebumen News – 13 Maret 2026. Bawaslu Kabupaten Kebumen menuntaskan rangkaian program Ngabuburit Pengawasan selama bulan Ramadhan 2026. Program yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Bawaslu ini menghadirkan 13 kegiatan edukatif yang tayang setiap menjelang berbuka puasa pukul 17.30 WIB, sekaligus menjadi ruang literasi demokrasi bagi masyarakat.

Kegiatan ngabuburit tersebut tidak sekadar mengisi waktu menunggu berbuka, tetapi juga menjadi sarana penguatan pemahaman publik tentang pengawasan pemilu. Masyarakat dapat menyaksikan kembali seluruh tayangan sesuai tema yang diinginkan, baik secara terpisah maupun keseluruhan rangkaian program.

Selama pelaksanaannya, Bawaslu Kebumen menghadirkan beragam tema strategis yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaga pengawas pemilu. Tema yang diangkat antara lain Kick Off Ngabuburit Pengawasan dengan fokus penguatan kelembagaan dan pengawasan nontahapan, upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengawas pemilu, serta penguatan perpustakaan desa sebagai role model civic education.

Selain itu, dibahas pula pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, peran sekretariat sebagai supporting system dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu, serta penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Diskusi juga menyentuh dunia akademik melalui bincang demokrasi kampus yang menyoroti pentingnya partisipasi mahasiswa dalam menjaga kualitas demokrasi.

Bawaslu Kebumen juga memaparkan capaian prestasi lembaga dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, memperkuat pengawasan partisipatif untuk menjaga hak pilih masyarakat di Kabupaten Kebumen, serta memperkenalkan pengelolaan manajemen data informasi melalui PPID dan sistem JDIH Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Dalam suasana Ramadhan, kegiatan ini juga menghadirkan kelas hukum spesial Ramadhan yang mengangkat nilai-nilai spiritual sebagai landasan penguatan integritas dan etika pengawas pemilu. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan tadarus khataman Al-Qur’an 30 juz, kultum bertema menangkal kabar hoaks, serta buka puasa bersama.

Program Ngabuburit Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan. Seluruh kegiatan dirancang untuk memperkuat literasi demokrasi masyarakat sekaligus memperkenalkan berbagai fungsi Bawaslu, mulai dari pencegahan pelanggaran, pengawasan tahapan pemilu, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, hingga penguatan kelembagaan.

Menariknya, seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa menggunakan anggaran khusus. Bawaslu Kebumen menggelarnya secara hybrid dengan menghadirkan narasumber secara langsung di kantor Bawaslu sekaligus menyiarkannya melalui kanal YouTube resmi. Narasumber berasal dari unsur pimpinan, sekretariat, serta sejumlah tokoh dan akademisi dari eksternal lembaga.

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan berlangsung sejak 25 Februari hingga 13 Maret 2026. Selama hampir tiga pekan, program ini menjadi salah satu upaya kreatif Bawaslu Kebumen dalam membangun komunikasi publik yang lebih terbuka dan edukatif di tengah masyarakat.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelumnya mengarahkan agar setiap kabupaten/kota menyelenggarakan minimal 13 kegiatan Ngabuburit Pengawasan. Hal tersebut mempertimbangkan kebutuhan teknis penyiaran melalui platform digital yang memerlukan persiapan matang. Bawaslu Kebumen mampu memenuhi target tersebut dengan baik.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan khataman tadarus Al-Qur’an 30 juz, pengajian singkat bertema literasi informasi dan penangkalan hoaks, serta buka puasa bersama yang diikuti pimpinan dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kebumen yang berjumlah 27 orang.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kebumen menunjukkan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berlangsung pada masa tahapan pemilihan, tetapi juga melalui proses edukasi publik yang berkelanjutan. Ramadhan pun dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat integritas, literasi demokrasi, dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kebumen. (Kn.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *