
Target Satu Periode, Sertifikat Harus Jadi
Kebumen News, 15 Agustus 2025 – Setelah berbagai badan otonom (Banom), Banom khusus, dan lembaga di lingkungan MWCNU Pejagoan menjalankan program unggulannya, kini giliran Nadzir MWCNU Pejagoan berkolaborasi dengan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kecamatan Pejagoan meluncurkan langkah strategis: mengawal proses sertifikasi tanah wakaf Gedung MWCNU Pejagoan.
Meski tengah mendukung program sertifikasi massal untuk masjid, mushola, majelis taklim, dan makam, Nadzir MWCNU Pejagoan tetap memprioritaskan pengurusan legalitas tanah wakaf yang menjadi pusat kegiatan NU di wilayahnya.
Dimulai dari Rapat Internal hingga Penelusuran Dokumen
Tahap awal dimulai dengan rapat internal dan pengumpulan keterangan asal-usul tanah dari pengurus MWCNU Pejagoan. Proses berlanjut dengan pencarian dokumen pendukung yang menjadi syarat pembuatan sertifikat, termasuk data administratif dan bukti transaksi jual beli lahan.
Ketua LWPNU Pejagoan, M. Ch. Cholilu Rahman, menegaskan tekadnya:
“Diusahakan selama satu periode ini, sertifikat Gedung MWCNU Pejagoan harus jadi.”
Dibantu Sekretaris LWPNU Ahmad Riyadi, S.H., tim langsung bergerak menelusuri arsip di Pemerintah Desa dan menemui para saksi pengadaan lahan untuk dimintai keterangan resmi.
Dukungan Penuh dari Nadzir
Ketua Nadzir MWCNU Pejagoan, KH. Drs. Masfuri, memberikan dukungan penuh. Ia menilai sertifikasi ini sangat penting demi kepastian hukum dan pemanfaatan aset wakaf.
“Harapannya, kalau sertifikat tanah jadi, bisa diserahkan ke MWCNU dan bermanfaat untuk seluruh warga nahdliyin di Kecamatan Pejagoan,” ujarnya.
Manfaat Strategis
Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf Gedung MWCNU Pejagoan akan memiliki status hukum yang kuat, terhindar dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pengelolaan wakaf tidak hanya sebatas seremonial penyerahan, tetapi memerlukan manajemen yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Kn.01)