
H. Imam Muhlis Wakafkan 728 m² Tanah untuk Kegiatan Keagamaan dan Kemasyarakatan
Kebumen, Agustus 2025 – Suasana khidmat menyelimuti prosesi ikrar wakaf yang dilaksanakan di Kecamatan Kebumen. H. Imam Muhlis, tokoh masyarakat sekaligus dermawan asal Desa Tanahsari, dengan tulus mewakafkan sebidang tanah seluas 728 meter persegi kepada Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Tanahsari.
Penandatanganan ikrar wakaf dilakukan sesuai prosedur syariah dan peraturan perundangan, dengan Nadzir dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kebumen, KH. Masrukhin, sebagai pihak pengelola wakaf. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebumen sebagai bukti legalitas dan keterbukaan publik.
Wakaf untuk Keberlangsungan Dakwah dan Pendidikan
Menurut keterangan H. Imam Muhlis, tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan di bawah koordinasi PRNU Tanahsari.
“Semoga tanah ini menjadi ladang pahala yang terus mengalir, bermanfaat bagi generasi sekarang dan mendatang,” ungkapnya usai prosesi ikrar.
Peran Nadzir MWCNU
Sebagai nadzir, KH. Masrukhin menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Tanah wakaf akan dikelola secara produktif dan sesuai tujuan wakif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh warga Tanahsari dan sekitarnya.
Apresiasi dan Harapan
Pihak KUA Kecamatan Kebumen mengapresiasi langkah wakaf ini sebagai wujud nyata semangat berbagi dan pemberdayaan umat. Dengan luas yang cukup representatif, lahan tersebut diharapkan bisa menjadi pusat kegiatan NU, termasuk pengajian, pendidikan diniyah, dan program sosial yang memberi dampak langsung bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya ikrar ini, PRNU Tanahsari kini memiliki aset strategis yang dapat menopang kemandirian organisasi sekaligus menjadi simbol pengabdian umat kepada agama dan bangsa. (Kn.01)