Deklarasi Asosiasi Komite Sekolah Se-Kabupaten Kebumen (AKSES)

Kebumen, 15 Februari 2025 – Komite sekolah dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kebumen resmi mendeklarasikan pembentukan Asosiasi Komite Sekolah Se-Kabupaten Kebumen (AKSES). Organisasi ini dibentuk sebagai wadah kolaborasi dan berbagi informasi guna meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari aspek fisik maupun non-fisik.

Ketua umum terpilih, Abdulloh Khotim, yang akrab disapa Mandung, menyatakan bahwa AKSES hadir untuk memperkuat peran komite sekolah dalam mendukung kebijakan pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa komite sekolah di Kebumen bisa lebih berperan aktif dalam pengawasan, advokasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendidikan,” ujarnya.

Deklarasi ini dihadiri oleh perwakilan komite sekolah dari 17 kecamatan, yang mencakup jenjang SD dan SMP. Beberapa kecamatan yang berhalangan hadir telah menyampaikan dukungan penuh dan berharap AKSES dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kebumen.

Salah satu Dewan Pembina AKSES, Agus Suroso, mengapresiasi inisiatif pembentukan asosiasi ini. Ia menekankan bahwa keberadaan komite sekolah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016. “Komite sekolah berperan penting dalam memberikan pertimbangan kebijakan, penggalangan dana, serta menindaklanjuti aspirasi dari peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Dengan adanya AKSES, koordinasi antar komite di Kabupaten Kebumen dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.

Agus juga menekankan pentingnya pemahaman tugas dan fungsi komite sekolah sesuai peraturan yang berlaku. “Semua kebijakan sekolah yang melibatkan komite harus ditandatangani dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal yang wajib bagi setiap anggota komite,” tambahnya.

Pembentukan AKSES juga sejalan dengan Surat Edaran No. 421/1862 tentang sumbangan biaya pendidikan dasar di Kabupaten Kebumen. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat harus berlandaskan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Dengan adanya AKSES, diharapkan komite sekolah di seluruh Kabupaten Kebumen dapat lebih sinergis dalam mengawal kebijakan pendidikan, memastikan keterbukaan pengelolaan dana, serta berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi generasi mendatang. (Kn.01)