KEBUMEN, Kebumen News – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto resmi menutup perlintasan liar di Kelurahan Panjer, Kebumen, yang menghubungkan Jalan Cendrawasih dengan simpang lampu kuning pada KM 451+6/7, tepatnya antara Stasiun Kebumen dan Wonosari. Penutupan ini merupakan kerja sama antara Daop 5 Purwokerto, Dirjen Keselamatan DJKA, Satpel Purwokerto, Dishub Kebumen, TNI/POLRI, dan Kelurahan Panjer.
Penutupan dilakukan, Rabu, 30 Oktober 2024. Penutupan dihadiri perwakilan Dishub Kebumen dan Pemerintah Kelurahan Panjer.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, menjelaskan penutupan ini dilakukan demi keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi perlintasan liar di wilayah Daop 5 Purwokerto.
“Langkah ini penting untuk mengurangi angka kecelakaan yang tidak hanya membahayakan perjalanan kereta tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan,” Tutur
Feni di lokasi.
Feni mengatakan, dari data Daop 5 Purwokerto, sejak Januari hingga saat ini, telah dilakukan penutupan sembilan titik perlintasan liar. Ia menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang membuka perlintasan liar tanpa izin, padahal di Stasiun Kebumen sendiri terdapat 98 perjalanan kereta api setiap harinya.
Penutupan ini sejalan dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain:
- Pasal 91 Ayat (1): Menyatakan perpotongan jalur KA dan jalan harus dibuat tidak sebidang.
- Pasal 94 Ayat (1) dan (2): Mengamanatkan penutupan perlintasan liar tanpa izin oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
- Pasal 124: Menetapkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

PT KAI Daop 5 Purwokerto juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan hanya menggunakan perlintasan resmi. Pengendara yang melintas di perlintasan sebidang diimbau untuk berhati-hati, memastikan jalur aman sebelum melintas, dan membuka kaca jendela bagi pengendara roda empat guna meningkatkan kewaspadaan.
Minimnya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan perlintasan menjadi faktor utama kecelakaan. Oleh karena itu, Feni mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi keselamatan bersama.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang kewajiban berhenti ketika sinyal berbunyi, serta memberikan prioritas kepada kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp750.000.
Feni menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kesadaran dari semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. (Kn.02)