
Kutowinangun, 16 Februari 2024 – Kepala Sekolah SMK Marif 7 Kutowinangun, Miftakhul Ihsan S.Pd I, telah mengajukan laporan ke Polres terkait pencemaran nama baik yang dialaminya. Didampingi oleh Toha Masrur, SH, Kepala Sekolah tersebut menyatakan bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa ini adalah tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari sebuah sekolah swasta di wilayah tersebut.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Miftakhul Ihsan, pelaku diduga telah menyebarkan informasi yang merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta nama baik sekolah. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya untuk merusak reputasi dan kredibilitas SMK Marif 7 Kutowinangun.
Toha Masrur, SH, ersama Akhmad Saekhu Pengurus LP Maarif NU Kebumen yang mendampingi Miftakhul Ihsan dalam proses pelaporan, menegaskan bahwa pihak sekolah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat mengungkap kebenaran serta mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku pencemaran nama baik tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. SMK Marif 7 Kutowinangun juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.