KPI Hentikan Sementara Program “Xpose Uncensored” Trans7, Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada program “Xpose Uncensored” milik Trans7. Tayangan yang sempat menuai kemarahan publik itu dinilai telah melanggar kode etik penyiaran dan merendahkan martabat pesantren serta para kiai.

Dalam rapat pleno yang digelar Senin malam (14/10), KPI memutuskan sanksi penghentian sementara terhadap program tersebut. Keputusan ini diambil setelah KPI menerima banyak aduan dari masyarakat dan kalangan pesantren yang menilai tayangan “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025 memuat konten yang melecehkan kehidupan santri dan lembaga pendidikan Islam.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa tindakan Trans7 jelas bertentangan dengan Peraturan KPI Nomor 01 dan 02 Tahun 2012, yang mengatur Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

“Kyai dan pesantren bukanlah obyek olok-olok. Di pesantren ada adab, asih, dan ilmu, ada sejarah panjang perjuangan bangsa. Nilai luhur itu harus dihormati,” ujar Ubaidillah.

Menurutnya, lembaga penyiaran seharusnya menjadi jembatan memperkuat integrasi nasional, bukan malah menebar stigma negatif terhadap lembaga pendidikan yang telah terbukti melahirkan banyak tokoh bangsa.

KPI menilai tayangan “Xpose Uncensored” telah mencederai nilai-nilai penyiaran dan menyalahi prinsip penghormatan terhadap keberagaman sosial dan agama. Pasal 16 ayat 2 huruf (a) SPS secara jelas melarang penggambaran lembaga pendidikan dengan cara memperolok pendidik atau pengajar.

Sebelum sanksi dijatuhkan, KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, KPI menegaskan bahwa media massa harus menampilkan narasi berimbang, menghadirkan tokoh yang kredibel, serta berhati-hati dalam mengemas tema-tema sensitif yang menyentuh kehidupan keagamaan.

“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi menyeluruh, tidak hanya pada tayangan ini, tetapi juga terhadap seluruh konten yang berpotensi menyinggung kelompok masyarakat. Dunia penyiaran harus menjadi ruang edukatif, bukan ajang sensasi,” tegas Ubaidillah.

Turut hadir dalam forum klarifikasi tersebut para komisioner KPI Pusat: Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Mimah Susanti, dan Amin Shabana, serta melalui sambungan daring hadir Wakil Ketua KPI Mohamad Reza, dan anggota lainnya Aliyah serta Evri Rizqi Monarshi.

Keputusan ini disambut positif oleh publik, terutama kalangan pesantren. Bagi mereka, langkah KPI bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan bentuk pembelaan terhadap marwah pesantren yang selama ini menjadi benteng moral dan pendidikan karakter bangsa. (Kn.01)